Tanpa PBG, DPRD Medan Desak Satpol PP Segel Bangunan Food Court Jalan Putri Hijau

Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Satpol PP Medan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap sebuah bangunan yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, yang tengah dibangun menjadi area 'food court'

topmetro.news – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Satpol PP Medan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap sebuah bangunan yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, yang tengah dibangun menjadi area ‘food court’. Pasalnya, bangunan tersebut diduga telah melanggar peraturan yang berlaku terkait izin pembangunan.

“Segera segel bangunan ini, karena meskipun Surat Peringatan (SP) ketiga sudah diberikan, proses pengerjaan masih tetap dilanjutkan,” tegas Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua Komisi IV DPRD Medan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan yang berada tepat di samping Samsat Putri Hijau, Medan, Senin (17/3/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, tindakan pelanggaran ini menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya diterima oleh Pemko Medan.

Rizman, manajer proyek yang mengelola pembangunan tersebut, mengaku bahwa pihaknya belum melengkapi izin, dan saat ini sedang dalam proses pengajuan revisi izin PBG.

“Izin PBG sedang kami ajukan untuk revisi,” ujar Rizman singkat.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan mengatakan bahwa pihaknya telah meminta agar pembangunan tersebut dihentikan pada tanggal 22 Juli 2025. Namun, pengerjaan bangunan tetap dilanjutkan.

Kasiwas Satpol PP, Irvan Lubis, menjelaskan bahwa pelanggaran bangunan terletak pada sisi kanan dan kiri bangunan, dengan ukuran ketinggian yang tidak sesuai serta masalah pada bagian depan bangunan.

Menanggapi temuan pelanggaran tersebut dan tidak adanya izin yang lengkap, Paul Simanjuntak kembali menegaskan agar Satpol PP segera bertindak tegas.

“Kami sudah pernah menggelar RDP terkait bangunan ini, termasuk sidak. Namun, terkesan pemiliknya mengabaikan aturan yang dikeluarkan oleh Pemko Medan. Segera segel dan tindak tegas bangunan ini,” tegas Paul.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, bangunan tersebut merupakan milik PT United Rope dengan pemilik bangunan, Jayden Tjuatja.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment